Visa Kerja Ke Jepang Apa Saja

Visa Kerja Ke Jepang Apa Saja

Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips

Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!

Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:

Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!

Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.

Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.

Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).

Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:

Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.

Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan dengan e-paspor mengunjungi Jepang, tanpa perlu mengajukan visa turis biasa.

Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk berkunjung ke Jepang hingga 15 hari per kunjungan, dengan masa berlaku waiver hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku paspor.

Visa Waiver Jepang ini adalah pilihan yang praktis bagi mereka yang sering berpergian untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, karena mempermudah proses masuk ke Jepang tanpa memerlukan visa biasa.

Namun, untuk memanfaatkan program ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

Cara mengajukan visa waiver Jepang

Pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online atau langsung di Kedutaan Besar Jepang.

Untuk pengajuan online, Mama bisa mengunjungi situs resmi Kedutaan Jepang atau situs-situs layanan yang terafiliasi dengan mereka. Pengajuan online ini dianggap lebih mudah dan praktis, karena dapat menghindari antrian di kantor kedutaan.

Untuk pengajuan online, berikut langkah-langkahnya melalui Japan Visa Exemption System (JAVES):

Sementara itu, bagi yang memilih metode offline, datang langsung ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang adalah opsi yang juga disediakan.

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.

Masa berlaku visa waiver

Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.

Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.

Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.

Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.